Oleh A.Mun’im. Budi
Prasetyo
Sang pemilik
kedaulatan, apakah masih hidup?
Kedaulatan di tangan
rakyat, kata-kata itu masih terdengar dan masih di pakai, tapi dimana pemilik
kedaulatan itu, mari kita nilai apakah sang pemilik kedaulatan masih hidup di
dalam negara ini......
Lihat negara
bagaimana menghormati sang pemilik kedaulatan di dalam UUD nya...
“UUD 1945 hasil
amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 Ayat (2) menyatakan:
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Dasar.”
Cukuplah sampai
disitu dulu, kembalilah melihat bagaimana kelahiran sang pemilik kedaulatan,
berangkat dari teori kedaulatan rakyat. J.J Rosseau dalam bukunya Contract
sociale ,Rousseau berpendapat bahwa manusia dengan moralitas yang tidak
dibuat-buat justru waktu manusia berada dalam keluguan. Sayangnya, keluguan ini
hilang ketika membentuk masyarakat dengan lembaga-lembaganya. Pada saat itu,
manusia beralih menjadi harus taat pada peraturan yang dibuat oleh penguasa
yang mengisi kelembagaan dalam masyarakat. Peraturan itu menjadi membatasi dan
tidak bermoralitas asli karena dibuat oleh penguasa. Dengan demikian, manusia
menjadi tidak memiliki dirinya sendiri.
Kehendak rakyat
adalah kehendak umum, teori kehendak umum, adalah sejauh kehendak manusia
diarahkan pada kepentingan sendiri atau kelompoknya maka kehendak mereka tidak
bersatu atau bahkan berlawanan, tetapi sejauh diarahkan kepada kepentingan
umum, bersama sebagai satu bangsa, semua kehendak itu bersatu menjadi satu
kehendak, yaitu kehendak umum.
Dinegara ini, pemilu
mungkin jadi media dari adanya sang pemilik kedaulatan, namun muncul istilah
kedaulatan itu dibeli oleh sekelompok elit yang ber-uang. Mengapa di beli?,
lihat saat partai partai melakukan “promosi”agar dapat duduk dan terpilih di
majelis perwakilan rakyat. Semua yang dimiliki, semua janji, semua harapan
dikeluarkan, dikerahkan, untuk memikat sang pemilik kedaulatan, entahlah
disuatu saat, semua jajni dan harapan akan terwujud jika mereka sang pembeli
kedaulatan terpilih duduk di majelis perwakilan rakyat...... pikirkan
sendiri.......
Setelah membeli suara
dari sang pemilik kedaulatan, berlanjut dengan duduknya mereka di kursi-kursi
megah dengan fasilitas ekstra ordinary nya, ingatkah akan sang pemilik
kedaulatan yang dulu berusaha merebut hati sang pemilik kedaulatan......
pikirkan sendiri.......
Yang berkuasa yang
menang di hadapan hukum, yang lemah, sekalipun dia sang pemilik kedaulatan tak
akan ada artinya didahadapan hukum dibanding yang ber-uang. Jika sang pemilik
kedaulatan bersuara, sekali, tak didengarkan. Kedua kali , tak didengarkan ,
bersuara lagi dengan “keras”,sebuah lakon yang harusnya memiliki peran
melindungi dan mengayomi akan berhadapan dengan sang pemilik kedaulatan yang
bersuara.... parah lagi ada lakon yang berideologi nasionalis, juga digerakkan
mengahadapi sang pemilik kedaulatan.
Kemana sekarang
rakyat sang pemilik kedaulatan dan bagaimana nasibnya, atau ini hanya sebuah
utopia dan berupa tulisan saja “kedaulatan berada di tangan rakyat”.
0 komentar:
Post a Comment